Baku Tembak di Kotabumi! DPO Narkoba Tewas, 3 Polisi Terluka

LAMPUNG UTARA : Drama penangkapan pelaku penyalahgunaan senjata api di Muara Jaya, Kelurahan Kotabumi Udik, Lampung Utara, berujung maut. Seorang pria yang disebut masuk daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Lampung Utara tewas setelah terlibat baku tembak dengan polisi.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 02.45 WIB. Tak hanya pelaku yang menjadi korban, tiga anggota polisi juga mengalami luka dalam insiden tersebut.

Pria yang tewas diketahui berinisial PP (30), warga Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Polisi menyebut PP diduga terlibat dalam penyalahgunaan senjata api dan merupakan bagian dari sindikat peredaran senjata api ilegal di wilayah Lampung Utara.

Peristiwa bermula setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan senjata api.

Tim kemudian melakukan penyisiran di kawasan Muara Jaya. Saat berada di lokasi, petugas mendapati adanya kegiatan hiburan musik.

Ketika petugas hendak melakukan pengamanan terhadap pelaku, situasi mendadak berubah menjadi mencekam.
Pelaku disebut melakukan perlawanan aktif dengan melepaskan tembakan ke arah personel. Polisi kemudian melakukan tindakan kepolisian hingga terjadi baku tembak.

Dalam insiden tersebut, PP terkena tembakan dan akhirnya meninggal dunia.
Jenazah PP kemudian dibawa ke Rumah Sakit Maria Regina Kotabumi.

Baku tembak itu juga menyebabkan dua anggota kepolisian terluka.
Aiptu Az mengalami luka tembak pada kaki kanan. Sementara Brigpol Ay mengalami luka tembak di bagian perut.
Karena kondisinya memerlukan penanganan lebih lanjut, Brigpol Ay kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.
Sementara Aipda AA mengalami luka gores pada bagian pelipis.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penembakan.
Barang bukti tersebut berupa satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan berwarna chrome dengan gagang cokelat, dua butir amunisi kaliber 9 milimeter, serta tiga selongsong amunisi.

Kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga menyebut PP merupakan DPO Satresnarkoba Polres Lampung Utara.

Usai kejadian, jenazah PP dibawa ke Rumah Sakit Maria Regina Kotabumi.
Pihak keluarga disebut menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah.

Hingga kini, aparat masih melakukan penanganan dan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan PPw dalam jaringan peredaran senjata api ilegal maupun perkara narkoba yang sebelumnya menempatkannya dalam daftar pencarian orang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *