LAMPUNG UTARA : Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya mengenai nilai anggaran yang disebut dikelola BPKAD pada Tahun Anggaran 2026.
BPKAD menegaskan, tidak tepat jika disebut lembaga tersebut mengelola anggaran sebesar Rp12,05 miliar.
Plt. Kepala BPKAD Lampung Utara, Iskandar Helmi, menegaskan klarifikasi tersebut penting agar publik tidak keliru membaca angka rencana pengadaan sebagai total anggaran yang dikelola BPKAD.
“Angka tersebut perlu diluruskan agar informasi mengenai postur anggaran BPKAD tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, ” ujar Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/8/2026).
Berdasarkan klarifikasi BPKAD, perhitungan anggaran yang dimaksud merupakan belanja di luar Belanja Gaji atau Belanja Pegawai.
Pada APBD Murni 2026, BPKAD mengelola anggaran untuk Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal sebesar Rp10.511.838.662.
Namun, dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dilakukan efisiensi anggaran sebesar Rp772.818.652.
Efisiensi tersebut terdiri atas Rp752.061.250 pada Belanja Barang dan Jasa serta Rp20.757.402 pada Belanja Modal.
Dengan adanya efisiensi tersebut, pagu BPKAD Lampung Utara saat ini menjadi Rp9.739.020.010.
Angka tersebut sekaligus menjadi dasar koreksi terhadap informasi sebelumnya yang menyebut nilai anggaran BPKAD mencapai Rp12,05 miliar.
Iskandar juga menjelaskan dalam pagu sebesar Rp9,739 miliar tersebut terdapat alokasi gaji PPPK paruh waktu sebesar Rp1.097.760.000.
Selain itu, anggaran BPKAD mencakup belanja outsourcing serta sejumlah belanja prioritas yang diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tata kelola keuangan pemerintahan.
Iskandar menyatakan efisiensi yang dilakukan dalam Perubahan APBD 2026 mencapai Rp772.818.652.
Dari jumlah tersebut, efisiensi terbesar berasal dari Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp752.061.250. Sementara Belanja Modal mengalami efisiensi Rp20.757.402.
Setelah efisiensi, pagu BPKAD menjadi Rp9.739.020.010. Di dalam pagu tersebut, sebagian anggaran telah diperuntukkan bagi kebutuhan yang bersifat prioritas, termasuk gaji PPPK paruh waktu, belanja outsourcing, serta kebutuhan lain untuk menunjang tugas BPKAD.
“Dengan koreksi ini, informasi mengenai anggaran BPKAD Lampung Utara Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya menyebut angka Rp12,05 miliar dinyatakan perlu diperbaiki.
Angka yang menjadi dasar setelah efisiensi adalah Rp9.739.020.010, bukan Rp12,05 miliar, ” tutup Iskandar.(*)












