RUU Perampasan Aset Disorot, Bambang Harymurti: Jangan Beri Aparat Kewenangan Merampas Harta Secara Final

Jakarta: Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak memberikan kewenangan final kepada aparat penegak hukum untuk merampas harta seseorang.

Dalam rapat dengar pendapat umum terkait RUU Perampasan Aset di Jakarta, Selasa (11/8), Bambang menegaskan bahwa perampasan aset secara permanen harus berdasarkan putusan pengadilan yang independen.

Menurutnya, negara tetap dapat melakukan penyitaan atau pembekuan sementara untuk mencegah aset dijual maupun dialihkan. Namun, tindakan tersebut harus memiliki batas waktu dan tidak boleh berubah menjadi perampasan permanen tanpa proses peradilan.

Bambang juga menyoroti mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCBAF) atau perampasan aset tanpa putusan pidana. Menurutnya, mekanisme ini hanya boleh diterapkan dalam kondisi luar biasa yang dirumuskan secara jelas dan terbatas dalam undang-undang.

Ia menilai perlindungan terhadap hak warga negara harus tetap menjadi perhatian dalam pemberantasan kejahatan dan korupsi.

“Niat baik saja tidak cukup. Kalau tidak hati-hati, niat baik tidak dianalisis secara baik, hasilnya malah lebih buruk daripada niatnya.” Dilansir dari ANTARA.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *