Terpidana Korupsi Masih Terima 50 Persen Gaji, BKPSDM Lampung Utara: Tunggu Keputusan BKN

LAMPUNG UTARA : Fakta bahwa tiga mantan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi gratifikasi masih menerima pembayaran sebesar 50 persen dari gaji pokok hingga Juli 2026 memunculkan pertanyaan mengenai lambannya penyelesaian status kepegawaian mereka.

Tiga aparatur sipil negara (ASN) tersebut adalah mantan Kepala Dinas PMD Abdurrahman, mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Ismirham Adi Saputra, dan mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa/Kelurahan Ngadiman. Ketiganya diputus bersalah dalam perkara korupsi gratifikasi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pra Tugas Kepala Desa Tahun Anggaran 2022 dan telah menjalani proses hukum.

Meski demikian, pembayaran sebesar 50 persen dari hak gaji pokok masih berlangsung. Kondisi itu memunculkan sorotan karena para ASN tersebut telah berstatus terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi.

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, menegaskan pembayaran tersebut bukan merupakan gaji penuh, melainkan Uang Pemberhentian Sementara yang diberikan kepada ASN yang berstatus diberhentikan sementara.

“Ketiga ASN telah diberhentikan sementara sebagai PNS sehingga berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020, mereka masih menerima Uang Pemberhentian Sementara sebesar 50 persen,” kata Hendri, Rabu (29/7/2026).

Menurut Hendri, hingga kini proses penetapan status akhir ketiga ASN masih berlangsung. BKPSDM dalam waktu dekat kembali mengajukan surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar memperoleh pertimbangan terakhir mengenai status kepegawaian mereka.

“Kami sudah pernah menyampaikan surat ke BKN. Minggu depan akan kami antarkan kembali surat dari ketiga ASN tersebut untuk memperoleh pertimbangan akhir. Saat ini prosesnya masih berjalan,” ujarnya.

Ia mengatakan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan BKN. Apabila BKN merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan langsung mengeksekusi keputusan tersebut.

“Kalau rekomendasi BKN nantinya PTDH, akan segera kami laksanakan. Selanjutnya dilakukan perhitungan sesuai ketentuan, termasuk apabila terdapat kewajiban pengembalian Uang Pemberhentian Sementara yang telah diterima,” kata Hendri.

Di sisi lain, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menegaskan hanya menjalankan fungsi sebagai pelaksana pembayaran berdasarkan administrasi dari BKPSDM.

Kasubbid Pengelolaan Gaji BPKAD Lampung Utara, Mukmin Yusuf, mengatakan pembayaran dilakukan sesuai usulan organisasi perangkat daerah yang dilengkapi surat tembusan dari BKPSDM.

“Kami hanya juru bayar. Kalau BKD menyatakan dihentikan, kami hentikan. Kalau BKD meminta dibayarkan, kami bayarkan. Dasarnya administrasi dari BKD,” ujar Mukmin.

Ia menambahkan, arsip mengenai pembayaran Uang Pemberhentian Sementara sebesar 50 persen masih tersimpan di BPKAD. Sementara realisasi pembayaran dilakukan melalui OPD tempat ketiga ASN tersebut kini ditempatkan.

Abdurrahman tercatat berada di BKPSDM, Ismirham Adi Saputra ditempatkan di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, sedangkan Ngadiman berada di Dinas Koperasi.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Abdurrahman dan Ngadiman, serta 1 tahun 2 bulan kepada Ismirham Adi Saputra. Ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah menerima gratifikasi dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis Pra Tugas Kepala Desa Tahun 2022 di lingkungan Dinas PMD Lampung Utara. Putusan itu kemudian berlanjut pada proses hukum berikutnya hingga status kepegawaian mereka kini masih menunggu keputusan administratif dari BKN.

Kasus ini kembali memunculkan perhatian terhadap sinkronisasi antara putusan pidana dan penyelesaian administrasi kepegawaian. Di satu sisi, pemerintah daerah beralasan pembayaran 50 persen dilakukan karena ketentuan mengenai Uang Pemberhentian Sementara. Di sisi lain, belum tuntasnya penetapan status kepegawaian lebih dari dua tahun setelah putusan pengadilan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penyelesaian administrasi ASN yang terjerat perkara korupsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *