Kotabumi_Jajaran Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota bersama Tim 905 Krisna Lamut Sat Iltelkam Polres Lampung Utara berhasil membekuk komplotan pencuri yang membobol atap toko serta menggasak emas batangan antam dan uang puluhan juta rupiah. Lima orang berhasih diamankan yang terdiri dari tiga orang pelaku utama dan dua orang sebagai penadah.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut menjadi bukti sinergi aparat dalam memburu pelaku kejahatan yang sempat meresahkan warga Kotabumi.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan pencurian yang terjadi di rumah sekaligus toko milik korban di Dusun Campur Sari, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota bersama Tim 905 Krisna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Lima orang telah diamankan, terdiri dari tiga pelaku dan dua penadah berikut barang bukti,” terang Herawati, Sabtu (25/7/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga membobol atap bangunan sebelum masuk ke dalam toko. Mereka kemudian membawa kabur satu dompet berisi lima batang emas Antam dengan total berat 11 gram, uang tunai Rp.28 juta, satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi Note 10S, serta delapan bungkus rokok. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp.62.196.000.
Keberhasilan pengungkapan kasus bermula saat petugas menemukan telepon seluler milik korban berada di tangan dua orang yang diduga sebagai penadah, yakni AP (25) dan IG (31).
Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, penyidik memperoleh petunjuk penting mengenai alur perpindahan barang curian. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota bersama Tim 905 Krisna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara hingga mengarah kepada para pelaku utama.
Polisi selanjutnya bergerak cepat dan berhasil meringkus EY (40), KS (27), dan A (27) yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi Note 10S milik korban beserta kotaknya, satu unit telepon seluler Oppo, serta dua unit telepon seluler yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
“Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah lainnya,” tegas Herawati.
Para tersangka dijerat dengan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (*)












