PFI Lampung Kecam Intimidasi Jurnalis di Sidang Korupsi, Desak Polisi Usut Pelaku

Bandar Lampung – Dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Lampung. Insiden yang menimpa jurnalis Tribun Lampung, Bayu Saputra, saat meliput sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat (3/7), memicu reaksi keras dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung.

PFI menilai tindakan menghalangi kerja jurnalistik, merusak alat kerja, hingga intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk ancaman serius terhadap kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.

Ketua PFI Lampung, Juniardi SH MH, menyampaikan lima pernyataan sikap sebagai respons atas dugaan kekerasan yang dialami Bayu Saputra.

Pernyataan pertama, PFI mengecam keras segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“PFI Lampung mengecam tindakan premanisme dan intimidasi yang dilakukan oknum berbaju hitam terhadap jurnalis. Tindakan memukul telepon genggam sebagai alat kerja, menghalangi pengambilan gambar, hingga melontarkan ancaman personal merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers,” tegas Juniardi.

PFI juga mengingatkan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Juniardi, setiap pihak yang menghalangi atau melakukan intimidasi terhadap kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Selain mengecam aksi tersebut, PFI mendesak aparat penegak hukum segera mengusut pelaku dan mengungkap motif di balik dugaan intimidasi tersebut.

“Oknum berkacamata hitam itu beserta kelompoknya harus diusut. Pembiaran terhadap aksi premanisme di lingkungan peradilan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan demokrasi,” ujarnya.

PFI juga meminta Pengadilan Negeri Tanjung Karang mengevaluasi sistem pengamanan selama persidangan agar wartawan dapat bekerja tanpa tekanan maupun ancaman dari pihak mana pun.
“Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang beserta jajaran dan petugas pengamanan memastikan jurnalis, baik pewarta tulis maupun foto dan video, memperoleh ruang kerja yang aman tanpa intimidasi dari pihak luar,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan, PFI Lampung menyatakan siap memberikan pendampingan kepada Bayu Saputra dan mengawal proses hukum hingga tuntas bersama organisasi profesi pers lainnya.
Juniardi menegaskan, kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya menyerang individu, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin undang-undang. Ketika jurnalis diintimidasi atau diserang saat bekerja, yang dirugikan bukan hanya wartawan, tetapi juga publik yang berhak mendapatkan informasi,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *