Kotabumi_Jajaran Polsek Kotabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) yang terparkir di halaman Mall Pelayanan Terpadu (MPP) Kotabumi. Dalam kasus tersebut jajaran Polsek berhasil mengamankan pelaku seorang pemuda DF (21) warga desa Taman Jaya, Kotabumi Selatan pada Jum’at malam (26-06-2026) sekitar pukul 22:00 WIB berikut barang bukti kendaraan hasil curian.
Kapolres Lampung Utara AKBP. Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati menerangkan, kasus itu bermula saat korban bernama Amyril Randika (28), warga Kotabumi, memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 bernomor polisi BE 3095 KS di halaman MPP Kotabumi pada Selasa pagi, 16 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat itu korban tengah melaksanakan jaga malam bersama dua rekannya. Namun setelah meninggalkan lokasi menuju sebuah rumah kos di Jalan Garuda dan beristirahat hingga siang hari, korban mendapati kunci sepeda motornya hilang. Ketika kembali ke lokasi parkir, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat.
Merasa menjadi korban pencurian, Amyril kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi Kota. Kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp.5 juta.
Berbekal laporan korban, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan DF tanpa perlawanan.
“Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 dengan nomor polisi BE 3095 KS milik korban,” terang IPTU Herawati.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kotabumi Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus tindak pidana lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polres Lampung Utara turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan. (*)












