Sidang Efrizal Arsyad Memanas, Saksi Ungkap Polemik Uang Damai Rp60 Juta di PN Kotabumi

Lampung Utara– Persidangan dugaan penganiayaan yang menjerat mantan Asisten III Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Efrizal Arsyad, kembali memanas di Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis (21/5/2026).

Dalam sidang lanjutan kali ini, muncul polemik terkait uang perdamaian Rp60 juta yang disebut sempat dipersoalkan pihak korban karena diduga kurang nominal.

Sidang ketiga tersebut menghadirkan Suwardi sebagai saksi dari tim penasihat hukum terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Suwardi membeberkan kronologi proses perdamaian yang sempat dilakukan antara Efrizal dan pihak korban sebelum perkara berlanjut ke meja hijau.

Menurut Suwardi, komunikasi menuju perdamaian awalnya berjalan lancar. Bahkan, kuasa hukum korban sempat menghubunginya untuk membahas teknis pertemuan. Kesepakatan damai kemudian dilakukan dan ditandatangani di kantor SPPG Rejosari pada 16 April 2026.

Namun, suasana berubah setelah uang perdamaian senilai Rp60 juta diserahkan.

Suwardi mengaku dana tersebut telah dihitung bersama terdakwa sebelum diberikan kepada pihak korban. Bahkan, proses penghitungan disebut dilakukan secara langsung guna memastikan jumlahnya lengkap.

“Uang itu sudah dihitung bersama terdakwa, jumlahnya lengkap Rp60 juta. Tetapi sekitar empat jam setelah pertemuan, kami dihubungi dan diberi tahu ada kekurangan. Dari enam ikat uang, satu ikat disebut tidak genap Rp10 juta,” ungkap Suwardi dalam persidangan.

Mendengar adanya klaim kekurangan, kata dia, pihak terdakwa langsung menyatakan kesediaan untuk mengganti selisih nominal apabila memang ditemukan ketidaksesuaian.

Tak hanya itu, Suwardi juga mengungkapkan bahwa setelah surat perdamaian diteken, korban disebut telah menyampaikan permintaan maaf sekaligus menyatakan akan mencabut laporan di kepolisian.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mendalami status dana Rp60 juta tersebut. JPU mempertanyakan apakah uang itu masuk kategori uang damai atau restitusi (ganti rugi), serta kaitannya dengan kesepakatan untuk menghentikan proses hukum, baik pidana maupun perdata.

JPU juga menyoroti alasan mengapa mekanisme restorative justice (RJ) tidak ditempuh sejak awal sebelum penyerahan dana dilakukan.

Karena posisinya saat proses perdamaian mendampingi terdakwa, Suwardi dalam sidang diperiksa sebagai saksi fakta guna memperjelas rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari perkara.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Chandra Guna, mempertanyakan sikap pihak korban terkait klaim kekurangan uang tersebut. Menurutnya, apabila sejak awal jumlah uang dianggap tidak sesuai, seharusnya uang dikembalikan saat itu juga.

“Kalau memang dinyatakan kurang, mestinya dikembalikan saat itu. Tapi sampai sekarang tidak ada pengembalian ataupun informasi lanjutan terkait hal tersebut,” ujar Chandra kepada wartawan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Samsi Eka Putra, memilih menyerahkan penilaian atas kesaksian tersebut kepada majelis hakim. Meski demikian, ia menegaskan bahwa substansi utama perkara bukan persoalan uang, melainkan dugaan tindak pidana penganiayaan.

“Silakan itu menjadi pertimbangan hakim. Tapi yang perlu digarisbawahi, fokus perkara ini adalah dugaan penganiayaannya, bukan soal uang,” tegas Samsi.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan digelar dua pekan mendatang, Kamis (4/6/2026), dengan agenda pemeriksaan terdakwa Efrizal Arsyad. Polemik soal uang perdamaian diperkirakan masih akan menjadi sorotan dalam pembuktian perkara tersebut.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *