Kotabumi_Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi menahan oknum Kepala Desa Kedaton, Abung Tengah. Penahanan itu dilakukan setelah Kejari menetapkan status tersangka kepada oknum Kepala Desa (Kades) Kedaton kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara (Lampura) berinisial HM atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2022-2024.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kotabumi, Ready Mart Handry Royani, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026, Kamis, (7/5/2026).
“Penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Kedaton berinisial H.M. diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup,” kata Ready
Kasus ini memperlihatkan bahwasanya anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru menjadi ladang penyimpangan yang berlangsung selama tiga tahun berturut-turut.
Di tempat yang sama, Kasie Pidsus, Gede Maulana, menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi terjadi pada sejumlah kegiatan fisik maupun nonfisik.
“Pada Tahun Anggaran 2022, penyimpangan ditemukan pada pekerjaan rehab jalan lapen, pembinaan dan operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga pengadaan hewan kambing. Nilai kerugian negara dari tahun tersebut mencapai Rp106.537.360,” terang Gede.
Tidak sampai di situ, lanjut Gede, memasuki Tahun Anggaran 2023, pola dugaan penyimpangan disebut semakin meluas. Sejumlah kegiatan seperti pembangunan jalan lapen, rehab polindes, pembinaan karang taruna, operasional LPM, kegiatan kebudayaan dan keagamaan hingga Linmas tidak direalisasikan, namun anggarannya tetap dicairkan. Proyek dan kegiatan yang seharusnya menyentuh langsung kebutuhan masyarakat desa itu hanya tercatat di atas kertas dengan nilai penyimpangan pada tahun 2023 mencapai Rp.179.167.500.
Sementara pada Tahun Anggaran 2024, penyidik menemukan adanya kekurangan volume pada proyek jalan onderlagh dengan dugaan penyimpangan anggaran dengan nilai Rp.162.441.250.
Jika ditotal, kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (LHP PPKN) Inspektorat Kabupaten Lampura Nomor: 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026 tertanggal 6 Februari 2026 mencapai Rp.448.146.110.
“Ada yang bersifat Mark-up dan ada yang bersifat Fiktif,” papar Gede.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan terkait lemahnya pengawasan penggunaan Dana Desa di tingkat pemerintahan desa. Sebab, dugaan penyimpangan disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2024.
Sejumlah item kegiatan yang diduga bermasalah bukan hanya proyek fisik, tetapi juga menyasar anggaran pembinaan sosial, kepemudaan, keamanan lingkungan, hingga kegiatan keagamaan. Kondisi itu memperlihatkan indikasi bahwa pengelolaan dana desa diduga dilakukan tidak transparan dan minim pengawasan internal.
Publik kini menanti tindaklanjut Kejari Kotabumi termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut. (*)












