JAKARTA : Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi oleh PT Pertamina (Persero) pada awal Mei 2026 menegaskan satu hal: tekanan sektor energi belum mereda. Di tengah fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tukar, konsumen kembali dipaksa menanggung beban penyesuaian harga, terutama untuk BBM kelas atas.
Penyesuaian paling mencolok terjadi pada Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Di wilayah dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen seperti DKI Jakarta, harga Pertamax Turbo kini menembus Rp19.900 per liter—naik Rp500 dari sebelumnya Rp19.400. Namun lonjakan paling tajam terjadi pada solar nonsubsidi: Dexlite melonjak Rp2.400 menjadi Rp26.000 per liter, sementara Pertamina Dex naik drastis Rp4.000 menjadi Rp27.900 per liter.
Kenaikan ini memperlihatkan disparitas tajam antara BBM subsidi dan nonsubsidi. Di saat Pertalite tetap dipatok Rp10.000 per liter dan Bio Solar Rp6.800, kelompok BBM nonsubsidi justru bergerak agresif mengikuti mekanisme pasar.
Secara regulasi, kebijakan ini merujuk pada formula harga yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022—turunan dari beleid sebelumnya yang mengaitkan harga BBM dengan harga minyak mentah dunia dan kurs rupiah. Artinya, setiap gejolak global hampir pasti berimbas langsung ke harga di dalam negeri.
Namun persoalannya bukan sekadar formula. Kenaikan harga BBM nonsubsidi ini berpotensi merambat ke berbagai sektor, terutama logistik dan transportasi, yang dalam praktiknya tidak sepenuhnya terisolasi dari konsumsi BBM subsidi. Celah distribusi dan praktik pencampuran konsumsi masih menjadi persoalan klasik yang berulang.
Di sejumlah wilayah, termasuk Sumatra dan Jawa, harga BBM menunjukkan variasi signifikan. Di Lampung, misalnya, Pertamax dijual Rp12.600 per liter, sementara Pertamax Turbo mencapai Rp20.350. Angka ini lebih tinggi dibandingkan Jakarta untuk jenis yang sama, menandakan faktor distribusi dan pajak daerah masih menjadi variabel penentu.
Di kawasan Free Trade Zone seperti Batam dan Sabang, harga justru lebih rendah—menunjukkan adanya kebijakan fiskal khusus yang menciptakan disparitas antarwilayah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan lama: sejauh mana prinsip keadilan harga energi benar-benar diterapkan secara nasional?
Di sisi lain, pemerintah masih menahan harga BBM subsidi. Langkah ini menjaga daya beli masyarakat bawah, tetapi sekaligus memperlebar jurang harga dengan BBM nonsubsidi. Risiko jangka panjangnya adalah meningkatnya beban subsidi energi dalam APBN jika tekanan global terus berlangsung.
Kenaikan harga kali ini bukan sekadar rutinitas bulanan. Ia menjadi indikator bahwa sektor energi Indonesia masih sangat rentan terhadap dinamika eksternal. Tanpa strategi diversifikasi energi dan reformasi distribusi yang lebih tegas, pola kenaikan serupa berpotensi terus berulang—dengan konsumen sebagai penyangga utama.
(*)












