JAKARTA : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya ekspor ilegal emas dan perhiasan seberat sekitar 190 kilogram senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Penindakan ini menegaskan penguatan pengawasan negara terhadap komoditas bernilai tinggi demi menjaga penerimaan negara dan stabilitas ekonomi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman emas tanpa dokumen resmi menggunakan pesawat carter. Informasi tersebut diterima pada 27 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan langkah pemeriksaan intensif.
“Dari hasil pemeriksaan, kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas dengan total sekitar 190 kilogram atau senilai kurang lebih Rp 500 miliar,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (28/4/2026).
Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo, menjelaskan barang yang hendak diekspor terdiri dari enam koli berisi perhiasan dan koin emas yang tidak tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Barang tersebut rencananya diangkut menggunakan pesawat carter dari Bandara Halim Perdanakusuma.
Dari hasil pemeriksaan di apron bandara, petugas menemukan 611 gelang emas dengan berat total 60,3 kilogram senilai 8,94 juta dolar AS, serta 2.971 koin emas dengan berat 130,26 kilogram senilai 19,4 juta dolar AS. Total nilai keseluruhan mencapai sekitar 28,34 juta dolar AS atau setara Rp 502,5 miliar.
“Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan penegahan dan menerbitkan surat bukti penindakan,” kata Priyono.
Dalam kasus ini, empat orang diamankan, masing-masing berinisial HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PB. Nilai pabean komoditas tersebut tercatat sekitar Rp 486 miliar.
Selain itu, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 41,19 miliar akibat tidak dipenuhinya kewajiban bea keluar, khususnya untuk komoditas koin emas yang dikenakan tarif 12,5 persen.
Priyono menegaskan, pengawasan terhadap ekspor komoditas strategis seperti emas akan terus diperketat. Langkah ini tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga memastikan optimalisasi penerimaan negara serta menjaga pasokan dalam negeri.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor emas. Dalam regulasi tersebut, tarif bea keluar ditetapkan berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan, mulai dari 7,5 persen hingga 15 persen.
Penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik penyelundupan komoditas bernilai tinggi akan ditindak tegas, sekaligus mengajak pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan ekspor yang berlaku.
(**)












